WebMenurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah ... Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula … Web2. Terminology Asuransi Menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi didefinisikan sebagai “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan suatu penggantian …
Perjanjian Asuransi: Pengertian, Prinsip, dan Dasar Hukumnya
WebAkhirnya dari Pasal 246 KUHD itu menurut Prof. Emy Pangaribuan Simanjuntak, S.H., sifat-sifat asuransi adalah dapat diuraikan seperti di bawah ini: 1) Bahwa asuransi itu … Web(4) 2024 Batara Wisnu Edukasi Kompleksitasn dan Permasalahan Perasuransian di Propinsi NTT - Read online for free. immohelp formulare
Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Fungsinya
Webketentuan Pasal 246 KUHD, asuransi dirumuskan sebagai perjanjian dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan ... Menurut Man Suparman Sastrawidjaya, perjanjian asuransi adalah perjanjian yang melekat pada syarat penanggung (Adhesion), karena di dalam perjanjian … WebPengertian Asuransi dalam Pasal 246 KUHD. Pertanggungan. Diibaratkan orang mempunyai pertalian beban/resiko dan dia tidak mampu menanggungnya sendiri maka dialihkan kepada orang lain, Kalau terjadi ancaman maka orang mengalihkan resiko untuk mendapatkan ganti kerugian, Adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan. WebJan 26, 2024 · Berikut pengertiannya secara umum dan menurut para ahli untuk menambah khazanah kamu. 1. Pengertian asuransi secara umum. Secara umum, asuransi adalah pertanggungan. Wikipedia dan situs asuransi tepercaya sering menyebutkan bahwa asuransi berarti perjanjian antara dua pihak. Peserta … immo hellenthal